Sunday, April 12Top Banten - Rujukan Paling Top Warga Banten
Shadow

Agar Tidak Disalahgunakan, Kemenag Kota Serang Beri Tahu Cara Pemusnahan Arsip yang Legal

TOPBANTEN.COM – Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang melakukan sosialisasi Pemusnahan Arsip Dalam Rangka Tertib Pengelolaan Arsip 2024, di Aula Kemenag Kota Serang, Senin 3 Juni 2024.

Dalam sosialisasi pemusnahan arsip itu, Kemenag Kota Serang memberikan penjelasan bagaimana penyusutan arsip yang standar atau sudah diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Hal ini dilakukan agar, arsip yang akan dimusnahkan tidak disalahgunakan dengan cari dikilo ke tukang lapak.

BACA JUGA: WOW! Ini 5 Tradisi Unik di Nusantara Saat Idul Adha 2024, Dari Banten hingga Bali

Arsiparis Muda Eli Mulaeli mengatakan, pemusnahan arsip merupakan bagian dari penyusutan arsip.

“Penyusutan itu artinya pengurangan jumlah arsip. Jadi dalam pengelolaan arsip itu ada tiga tahapan, pertama penciptaan, kedua penggunaan dan pemeliharaan, dan ketiga penyusutan,” kata Eli pasca kegiatan tersebut kepada TOPBANTEN.COM.

Eli menerangkan, untuk penyusutan arsip pun dibagi tiga lagi, dimulai dari pengurangan arsip dari unit pencipta untuk dipindahkan ke unit ke arsipan.

BACA JUGA: Laga Uji Coba Indonesia VS Tanzania, STY Nyatakan Tidak Terlalu Melihat Hasil

Tahapan selanjutnya, sambungnya, setelah dipindahkan ke unit kearsipan, arsip yang tidak memiliki nilai guna akan dimusnahkan.

“Dan ketiga penyerahan arsip statis ke ANRI. Untuk penyusutan arsip dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari instansi pembina yakni ANRI,” sambungnya.

Ia menegaskan, proses pemusnahan arsip tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

BACA JUGA: Kecam Serangan ke Rafah, Jokowi: Israel Harus Patuh Hukum Internasional

Sebab, lanjutnya, apabila arsip dimusnahkan dengan main-main, akan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak lain.

“Jadi tidak boleh main-main, harus secara legal. Jadi memang prosesnya, sebelum kita memohon persetujuan itu, kita pilah dulu arsipnya, setelah itu kita nilai oleh panitia penilai,” tegasnya.

“Dikoreksi oleh JRA (jadwal retensi arsip) penyimpanan arsipnya apakah arsip ini memang benar-benar layak dimusnahkan sesuai JRA, jadi masa penyimpanan arsip,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *