
TOPBANTEN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutuk serangan militer Israel ke Rafah, Palestina, pasca upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2024, Sabtu 1 Juni 2024, di Riau.
Kecaman yang diutarakan Presiden Jokowi ini sebaga respon terhadap eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini ke penduduk Rafah.
“Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” kata Jokowi, dikutip TOPBANTEN.COM dari website presidenri.go.id.
Jokowi menegaskan, Israel mestinya mematuhi hukum internasional dengan tidak melakukan serangan yang merugikan banyak pihak.
Termasuk, sambungnya, Israel juga harus mematuhi perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.
“Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif mereka ke Palestina,” ungkapnya.
Ia menyatakan, kecaman yang dilontarkan karena Israel sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional.
Kecaman itu juga, lanjut Jokowi, merupakan dukungan untuk perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
BACA JUGA: Laga Uji Coba Indonesia VS Tanzania, STY Nyatakan Tidak Terlalu Melihat Hasil
Sebagai informasi, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serang mereka di Rafah, Jumat 24 Mei yang lalu.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Internasional meminta Israel untuk segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah.
Sebab hal ini dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Selain itu, Israel juga harus menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.
“Mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida,” bunyi putusan tersebut.***
