Agar Tidak Disalahgunakan, Kemenag Kota Serang Beri Tahu Cara Pemusnahan Arsip yang Legal
TOPBANTEN.COM - Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang melakukan sosialisasi Pemusnahan Arsip Dalam Rangka Tertib Pengelolaan Arsip 2024, di Aula Kemenag Kota Serang, Senin 3 Juni 2024.
Dalam sosialisasi pemusnahan arsip itu, Kemenag Kota Serang memberikan penjelasan bagaimana penyusutan arsip yang standar atau sudah diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Hal ini dilakukan agar, arsip yang akan dimusnahkan tidak disalahgunakan dengan cari dikilo ke tukang lapak.
BACA JUGA: WOW! Ini 5 Tradisi Unik di Nusantara Saat Idul Adha 2024, Dari Banten hingga Bali
Arsiparis Muda Eli Mulaeli mengatakan, pemusnahan arsip merupakan bagian dari penyusutan arsip.
"Penyusutan itu artinya pengurangan jumlah arsip. Jadi dalam pengelolaan arsip itu ada tiga tahapan, pertama ...
