Saturday, April 11Top Banten - Rujukan Paling Top Warga Banten
Shadow

Permohonan Cerai Andre Taulany Kandas karena Salah Alamat Pengadilan

TOPBANTEN (27/08/2025) – Upaya komedian Andre Taulany untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Rien Wartia (Erin) kembali kandas. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, resmi menolak permohonan cerai talak yang diajukan Andre.

Alasannya? Masalah kewenangan pengadilan. Erin selaku pihak termohon tercatat berdomisili di Jakarta Selatan, bukan di wilayah hukum PA Tigaraksa.

Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari pihak Erin.
“Kalau dibilang ditolak, lebih tepatnya kami mengabulkan eksepsi pihak termohon,” jelas Sholahudin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025).

Menurut aturan, permohonan cerai talak harus didaftarkan di pengadilan agama sesuai domisili istri. Karena Erin tinggal di Jakarta Selatan, maka PA Tigaraksa tidak berwenang mengadili perkara ini.

Dengan putusan ini, proses hukum di PA Tigaraksa dinyatakan final, sehingga status pernikahan Andre dan Erin masih sah secara hukum.
“Selama belum mengajukan lagi di pengadilan sesuai domisili istrinya, mereka tetap suami istri,” tegas Sholahudin.

Soal kenapa keberatan ini baru diputuskan sekarang, Sholahudin menjelaskan eksepsi baru diajukan pihak Erin melalui jawaban di persidangan elektronik.
“Di dalam jawabannya mereka mengajukan eksepsi, sehingga baru diputuskan sekarang,” tambahnya.

Jika Andre masih berniat bercerai, ia harus mendaftarkan permohonan baru ke PA Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *