
TOPBANTEN (26/08/2025) – Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Keputusan ini menandai peralihan kewenangan pengelolaan haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, ke sebuah kementerian tersendiri.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut kementerian baru ini akan menjadi “one stop service” untuk seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah.
“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan dalam rapat yang disiarkan langsung TV Parlemen.
Pengesahan RUU dilakukan melalui mekanisme persetujuan rapat yang dipimpin Cucun Ahmad Syamsu Rijal, dan disepakati seluruh fraksi DPR.
Perwakilan Presiden melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan kementerian ini.
Kementerian Haji dan Umrah merupakan kelanjutan dari Badan Penyelenggara Haji yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya.
Lembaga tersebut sejak awal mendapat mandat untuk mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan peran Kementerian Agama.
Dengan adanya kementerian baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat lebih profesional, terkoordinasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.
