Friday, April 10Top Banten - Rujukan Paling Top Warga Banten
Shadow

Ada-ada Saja! Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS, Bikin Masyarakat Semakin Susah

TOPBANTEN.COM – Masyarakat Indonesia ramai memperbincangkan kabar tentang pengurusan SIM dan STNK harus terlebih dahulu mempunyai BPJS.

Kebijakan mengurus SIM dan STNK harus punya BPJS akan diuji coba pada beberapa wilayah, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Adapun pengurusan SIM dan STNK harus mempunyai BPJS itu akan dimulai pada 1 Juli-30 September 2024.

BACA JUGA: WADUH! Sebut Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Tak Bisa Eksekusi Lahan, Netizen Semprot Luhut

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan masih dalam tahap uji coba sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan SIM.

Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan tersebut.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat luas,” kata Faisal.

BACA JUGA: Profil Anita Jacoba Gah, Anggota Komisi X DPR RI yang Marahi Mendikbud Nadiem Makarim, Lengkap Pendidikan dan Akun Sosial Media

Sementara itu, diketahui kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Instruktur Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ternyata Kewajiban memiliki BPJS untuk mengurus SIM juga sudah termaktub dalam Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

BACA JUGA: ALL EYES ON PAPUA Ramai di Sosmed Netizen +62, Ada Apa?

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan (JKN), agar memastikan bahwa seluruh penduduk indonesia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, serta mendukung pelaksanaan dalam jaminan kesehatan yang merata.

Kendati kebijakan ini bertujuan positif namun tak sedikit dari masyarakat indonesia yang mengkritik dan merasa keberatan akan hal ini. (Dinda/HI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *