Monday, April 13Top Banten - Rujukan Paling Top Warga Banten
Shadow

4 Fakta Polwan di Mojokerto Bakar Suaminya Perkara Judi Online, Ternyata Disebut Pasangan Couple Goals

TOPBANTEN.COM – Masyarakat Indonesia beberapa hari yang lalu sempat dihebohkan dengan kasus seorang polisi Wanita (polwan) di Mojokerto membakar suaminya.

Kasus polwan bakar suaminya ini ditenggarai persoalaan judi online.

Adalah Fadhilatun Nikmah seorang polwan di Mojokerto yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

BACA JUGA: Tak Diperkuat Jordi Amat, Calvin Verdonk Dipastikan Main Saat Lawan Filipina, Begini Prediksi Line Up Timnas Indonesia

Hal ini masih menjadi perbincangan ramai di media social, bahkan tidak sedikit tokoh public yang menyuarakan perang terhadap judi online karena kasus tersebut.

Untuk diketahui, tersangka FN membakar suaminya lantaran diduga terpicu permasalahan rumah tangga dan persoalan gaji ke-13 atau permasalahan keuangan.

Kasus KDRT yang melibatkan pasangan sesama polisi ini ternyata menuai banyak fakta pilu di balik cerita tersebut.

BACA JUGA: MAKNYUS! 3 Resep Kuliner Khas Banten, Punya Cita Rasa Khas yang Menggoda Selera

Berikut 4 fakta yang terungkap dalam kasus polwan bakar suaminya di Mojokerto.

  1. Persoalan gaji

Terungkapnya motif dari insiden KDRT di dalam rumah tangga Polwan FN (28) dan suaminya Briptu RDW (27) adalah diduga bahwa Polwan FN emosi karena suaminya yang berdinas sebagai anggota Satsamapta Polres Jombang itu selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Atas kejadian tersebut muncul rasa kekesalan dalam diri FN, lantaran didasarkan pula pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang masih beusia di bawah lima tahun (Balita), ayang dimana masih membutuhkan banyak biaya kebutuhan.

BACA JUGA: Atasi Masalah Visa Non Haji, Kemenag Siapkan Sanksi Berat Travel Nekat, Ini Kata Gus Men

  1. Nasib 3 Anaknya

Nasib 3 anak dari Polwan FN dan Briptu RDW yang masih balita kini diketahui telah diberikan pendampingan dan perhatian khusus dari Polda Jatim.

Ternyata Polwan FN mengalami trauma dan syok akibat atas perbuatanya sendiri yang telah menghilangkan nyawa suaminya sendiri.

BACA JUGA: Lihat Suasana Haji 2024, Zaidul Akbar Akui Banyak Kesedihan: Tarik Nafas Aja Bisanya!

  1. Sisa Uang di ATM

Informasi diperoleh bahwasanya peristiwa tragis tersebut dipicu lantaran FN mengecek ATM milik suaminya Briptu RDW, yang didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp2.800.000, nyatanya hanya tersisa Rp800.000.

Dalam hal ini terduga pelaku FN langsung menghubungi suaminya yang menjadi korban yakni Briptu RDW untuk mengklarifikasi dan meminta segera pulang.

Pada saat itu, sebelum pulang FN membeli bensin yang sudah dimasukan kedalam botol air mineral.

FN juga sempat mengancam RDW dengan mengirim foto bensin kepada RDW agar segera pulang dan FN meminta ART-nya untuk mengajak 3 anaknya bermain keluar.

Sesampainya RDW di rumah, ia langsung diajak masuk dan diminta mengganti bajunya dengan lengan kaus pendek dan celana pendek.

Setelah itu keduanya terlibat cekcok di dalam rumah dengan kondisi pintu sudah terkunci dari dalam.

“Tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku disekujur tubunya dan korban hanya diam saja,” terang Daniel.

BACA JUGA: Profil Nur Agis Aulia, Calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024, Tak Betah Jadi Pegawai BUMN karena Kemacetan Jakarta

  1. Disebut Pasangan Couple Goals

Sosok RDW di mata teman sejawatnya adalah sosok yang baik dan pendiam, FN dan RDW terlihat hubungan keluarganya baik-baik saja.

Diperoleh keterangan ternyata peristiwa tersebut terjadi di asrama Polisi Polres Mojokerto Kota.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menajalani perawatan medis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, kota Mojokerto.

Karena RDW mengakami luka bakar 96 persen sehingga dinyatakan meninggal. Korban dimakamkan di Jombang, Jawa Timur.

Dalam hal ini disinggung mengenai kontruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, karena mengingat tersangka pelaku FN adalah oknum anggota Polres Mojokerto, di mana dalam hal ini FN akan dikenakan kontruksi pasal yang berkaitan dengan KDRT. (Dinda/Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *