
Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara juga masuk ke dalam kerawanan Pilkada.
SERANG — Proses persiapan Pilkada di Kota Serang terus dilakukan. Persiapan tersebut, termasuk mitigasi kerawanan di Kota Santri itu.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Serang masuk kategori rawan sedang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Indeks Kerawanan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, mengatakan pemetaan kerawanan Pilkada 2024 ini berdasarkan temuan atau analisis yang dilakukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. “Kalau indeks kerawanan itu yang menyusun Bawaslu RI, yang disuplai datanya dari Kabupaten/Kota dan Provinsi. Jadi, kita itu menerima hasil olah data dan informasi yang di susun oleh Bawaslu RI,” katanya dikutip kantor berita Antara.
Agus menuturkan, salah satu indikator Kota Serang berstatus rawan sedang adalah meningkatnya kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. “Berdasarkan kasus, per kasus. Itu pelanggaran netralitas ASN. Itu di instansi aja sih, ada yang di sekolah, ada yang di struktur Kelurahan, ada yang di instansi vertikal,” tuturnya.
Selain itu, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara juga masuk ke dalam kerawanan Pilkada. Bahkan tahapan kampanye juga masuk ke dalam kategori rawan. “Yang rawan saat Pilkada itu, tahapan pencalonan, kampanye, tahapan pungut hitung dan tahapan rekapitulasi. Tiga tahapan itu yang berpotensi memiliki kerawanan yang tinggi,” ujarnya.
Aan menambah kasus politik uang juga menjadi indikator dari status rawan sedang. “Berdasarkan Pemilu, di Kota Serang memang pernah juga ada kasus politik uang. Kemudian netralitas ASN, saat kampanye seperti alat peraga kampanye,” katanya.
ASN Diminta Netral
PJ Wali Kota Serang Yadi Rahmat mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) di Kota Serang tetap netral serta tidak berpolitik praktis. Keterlibatan ASN dalam Pilkada justru bisa merusak esensi dari pemilihan. “ASN harus jaga muruah sebagai abdi negara, tak berpihak kepada kandidat,” ujar Yadi, Jumat (13/5/2024).
Menurut Yadi, baik pemerintah, partai politik, dan unsur masyarakat punya peran besar untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan baik. Proses Pilkada itu dari mulai pendaftaran, kampanye hingga penghitungan.
Sejauh ini, kata ia, memang belum ada ASN yang melanggar. Ia pun memastikan ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
https://www.topbanten.com/asn-kota-serang-diingatkan-agar-tak-berpolitik-praktis-di-pilkada/
Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Banten, menyatakan tiga bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serang 2024 telah memenuhi syarat administrasi.
Sebelumya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin di Serang, Jumat, mengatakan tiga pasangan calon tersebut, yakni Syafrudin-Heriyanto Citra Buana, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, dan Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan administrasi pencalonan.
