Sunday, April 12Top Banten - Rujukan Paling Top Warga Banten
Shadow

Demo Mahasiswa Warnai HUT ke-18 Kota Serang

Serang, (11/08/2025) Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Minggu (10/08/2025) berakhir ricuh. Mahasiswa memaksa masuk ke halaman Kantor DPRD Kota Serang saat lembaga legislatif tersebut tengah menggelar rapat paripurna memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kota Serang.

Kericuhan terjadi ketika barisan mahasiswa berusaha menerobos barikade aparat keamanan. Mahasiswa menilai DPRD dan Pemerintah Kota Serang gagal menjawab berbagai persoalan daerah, mulai dari Penataan aset daerah yang dinilai masih amburadul, Dugaan korupsi, Masalah Pendidikan, sampai meningkatnya angka kemiskinan.

Sejumlah mahasiswa ini menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-18 Kota Serang pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Saat itu juga, terjadi ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan di depan gedung DPRD Kota Serang. Massa sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas hingga menyebabkan gerbang utama gedung jebol.

Situasi memanas ketika mahasiswa mencoba merangsek masuk ke gedung dewan. Petugas kepolisian yang berjaga langsung membentuk pagar betis untuk menghalangi massa. Dorong-mendorong pun tak terhindarkan, bahkan sempat terjadi saling lempar botol mineral dan spanduk yang dirampas aparat.

Ketua HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman, menyampaikan dua persoalan krusial :

    1. Status legalitas aset daerah — banyak aset masih dikendalikan asing meski potensi ekonominya sangat besar bagi pembangunan kota.

    “Banyak aset yang secara administratif dan legalitas masih berada di luar penguasaan penggunaan padahal potensi ekonomi yang dihasilkan dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan.”

    2. Revisi Perda PUK — dibutuhkan agar pelaku usaha pariwisata lokal bisa tumbuh berkelanjutan dan memberi kontribusi nyata terhadap PAD Kota Serang.

      “Tanpa revisi yang tepat, kebijakan pariwisata akan terus berjalan tanpa arah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.”

      Wali Kota Serang, Budi Rustandi, merespons tuntutan mahasiswa dengan menyatakan bahwa draft revisi Perda PUK akan diserahkan ke DPRD Kota Serang minggu depan untuk dibahas lebih lanjut. Ia menekankan bahwa revisi tersebut bukan sekadar memperbolehkan hiburan malam, melainkan membatasi dan mengatur agar kontribusinya terhadap PAD lebih optimal dan sesuai aturan.

      Pemerintah daerah menjelaskan bahwa dalam revisi:

      • Tempat hiburan malam hanya diizinkan di hotel berbintang, tanpa pemandu lagu (LC) dan tanpa penjualan minuman keras
      • Tujuan revisi adalah memperkuat regulasi agar tidak ada celah hukum dan mencegah tempat hiburan ilegal berkembang lagi.

      Dalam pertemuan antara mahasiswa, pemerintah kota, dan pimpinan DPRD Kota Serang, disepakati Nota Kesepahaman (MoU). Dua poin utama yang disepakati adalah:

      1. Revisi segera Perda No. 11 Tahun 2019 tentang kepariwisataan.
      2. Penyelesaian status pengelolaan aset yang semestinya menjadi milik Pemerintah Kota Serang.

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *