
Kankemenag Kota Serang Cairkan Dana Sertifikasi Guru PAI
Serang (26/03/2025) - Kantor Kementerian Agama Kota Serang melalui seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) telah menyalurkan dana sertifikasi guru/tunjangan profesi guru tahun anggaran 2025 sebesar Rp.1.738.547.400 di bulan maret ini.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tujuan dari sertifkasi itu sendiri adalah dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di temui di ruang kerja kepala kantor, Dr. H. Encep Safrudin, M.M, M...